Tentang PPDS Farmakologi Klinik FKUI

Pembentukan Program Pendidikan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik dipicu oleh adanya kebijakan Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan obat rasional dan terbitnya Surat Keputusan tentang adanya Komite Obat dan Terapi di Rumah Sakit yang dipimpin oleh Dokter Ahli Farmakologi pada tahun 1989 (DirJen Yan Medik Lampiran SK no 1467/Yan.Medik/RS.Umdik/YMD/XI/89 tgl 20 Nopember 1989), serta mangacu kepada WHO Tech Rep. Ser. No 446 tahun 1970 tentang ruang lingkup tugas farmakologi klinik.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Perhimpunan Dokter Ahli Farmakologi mengusulkan pendirian Program Pendidikan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik agar bisa memberikan kontribusi yang lebih luas terhadap pelayanan kesehatan, khususnya untuk meningkatkan praktik penggunaan obat yang aman, efektif, dan bermutu, dalam rangka mengoptimalkan patient safety.

Pembentukan Program Studi Farmakologi Klinik pada Program Pendidikan Dokter Spesialis I Universitas Indonesia disetujui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 1998 dengan dikeluarkannya SK no 247/Dikti/Kep/1998, tertanggal 17 Juli 1998. Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik dimulai pada thn 2000 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Visi

Menjadi pusat pengembangan ilmu dan teknologi Farmakologi Klinik yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Misi

  • Menyediakan akses yang luas dan adil untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran Farmakologi Klinik berkualitas dan terstandar
  • Menyelenggarakan kegiatan Tridarma di bidang Farmakologi Kllinik (pendidikan, penellitian, dan pengabdian kepada masyarakat) yang bermutu dan relevan dengan tantangan nasional serta global
  • Menciptakan lulusan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik yang berintelektualitas tinggi, kompeten, berbudi pekerti luhur, dan mampu bersaing
  • Menciptakan iklim akademik di program studi Farmakologi Klinik yang mampu mendukung perwujudan visi UI dan FKUI
  • Berperan serta dalam sistem kesehatan akademik (Academic Health System, AHS) untuk pembangunan kesehatan wilayah.

Tujuan Umum

Tujuan umum Pendidikan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik adalah menghasilkan dokter spesialis farmakologi klinik yang menjadi salah satu pilar utama penunjang penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan Kesehatan.

Tujuan Khusus

Menghasilkan dokter spesialis farmakologi klinik yang mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mencari jalan penyelesaian masalah terkait obat di fasilitas pelayanan kesehatan dan di masyarakat dengan menerapkan pengobatan berbasis bukti, mampu melaksanakan penelitian di bidang obat, melakukan penyuluhan dan pengajaran di bidang penggunaan obat, dan bekerja di bidang kebijakan obat, informasi obat, dan evaluasi obat

Struktur Organisasi

Hubungi Kami

Email

spfk.fkui@gmail.com

Phone

(021) 31930481

Waktu Pelayanan

Senin – Jum’at :
08.00 – 16.00

Alamat

Departemen Farmakologi dan Terapeutik FKUI, Jl. Salemba Raya No.6, Jakarta Pusat 10430